China Ikuti Regulasi Baru Yang Ditetapkan Malaysia

Di era digital yang cepat ini, platform media sosial dan aplikasi pesan instan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

China Ikuti Regulasi Baru Yang Ditetapkan Malaysia

Namun, dengan jangkauan dan pengaruh yang semakin meluas, kebutuhan akan regulasi yang jelas dan tegas menjadi krusial. Malaysia, dengan aturan barunya, menunjukkan langkah proaktif dalam menata ekosistem digitalnya. Kisah “tunduknya” raksasa teknologi asal China, WeChat, menjadi cerminan bagaimana kedaulatan digital sebuah negara mulai menuntut kepatuhan global.

Berikut Ini CRAZY CHINA akan membahas babak baru dalam dinamika antara inovasi teknologi dan kedaulatan hukum yang baru di tetapkan.

tebak skor hadiah pulsa  

Kepatuhan WeChat Dan Gelombang Regulasi Di Malaysia

​Awal tahun ini, WeChat, platform pesan instan raksasa dari China, mengambil langkah signifikan dengan ‘menyerah’ dan mematuhi aturan terbaru yang ditetapkan oleh Malaysia.​ Keputusan ini menunjukkan bahwa bahkan perusahaan teknologi global sekalipun harus menyesuaikan diri dengan regulasi lokal untuk tetap beroperasi di pasar tertentu. WeChat, yang merupakan produk dari Tencent, telah secara resmi mengajukan lisensi untuk beroperasi di negara tersebut.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah mengonfirmasi bahwa mereka telah memberikan lisensi operasi kepada WeChat. Selain WeChat, platform populer lainnya seperti TikTok juga mendapatkan lisensi serupa dari pemerintah Malaysia, menandakan gelombang kepatuhan dari pemain-pemain besar di industri digital. Ini adalah bukti efektivitas regulasi baru Malaysia.

Aturan baru yang berlaku sejak 1 Januari 2025 ini mengharuskan semua platform media sosial dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk memiliki lisensi. Jika tidak dipenuhi, pemerintah Malaysia mengancam akan mengambil tindakan hukum tegas, menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kedaulatan digital.

Respons Beragam Dari Para Raksasa Teknologi

Sementara WeChat dan TikTok telah menunjukkan kepatuhan, beberapa platform lain masih dalam proses atau bahkan menolak untuk mengajukan permohonan lisensi. Regulator komunikasi Malaysia terus memantau situasi dan memberikan pembaruan mengenai status berbagai platform digital.

Telegram, misalnya, dilaporkan berada di tahap akhir untuk mendapatkan lisensinya, menunjukkan kesiapan untuk memenuhi persyaratan. Sementara itu, platform-platform milik Meta, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, juga telah memulai proses perizinan, mengindikasikan bahwa mereka memahami pentingnya mematuhi hukum setempat.

Namun, media sosial X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk, memilih untuk tidak mengajukan permohonan. Mereka mengklaim hanya memiliki kurang dari 8 juta pengguna di Malaysia, sehingga tidak termasuk dalam cakupan aturan baru. Klaim jumlah pengguna X ini sedang ditinjau oleh pihak regulator Malaysia untuk verifikasi.

Baca Juga: Kapal Selam China Tembus Kedalaman Laut Arktik Temukan Rahasia Samudra Yang Tersembunyi

Google Dan Kekhawatiran Akan Klasifikasi Konten

Google Dan Kekhawatiran Akan Klasifikasi Konten

Google, yang mengelola YouTube, juga belum mengajukan permohonan lisensi. Perusahaan ini menyuarakan kekhawatiran terkait fitur video dan klasifikasi konten berdasarkan aturan yang ada. Ini menunjukkan adanya beberapa aspek regulasi yang mungkin memerlukan klarifikasi lebih lanjut atau penyesuaian.

Kekhawatiran Google menyoroti potensi tantangan yang mungkin dihadapi platform besar dalam menavigasi regulasi baru. Klasifikasi konten yang ketat atau fitur tertentu dapat mempengaruhi cara mereka beroperasi dan menawarkan layanan kepada pengguna.

Situasi ini menunjukkan bahwa dialog antara regulator dan perusahaan teknologi sangat penting untuk mencapai titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. Tujuannya adalah melindungi pengguna sambil tetap memungkinkan inovasi teknologi.

Menjaga Keamanan Digital Dan Perbandingan Dengan Indonesia

Aturan baru di Malaysia ini secara spesifik ditujukan untuk mengatasi peningkatan tajam kasus kejahatan siber. Malaysia mencatat adanya peningkatan signifikan dalam konten berbahaya di media sosial pada awal tahun lalu. Regulasi ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi warganya.

Pemerintah Indonesia juga memiliki aturan bagi platform digital yang beroperasi di negaranya, yang dikenal sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Meskipun PSE tidak diharuskan memiliki izin, mereka wajib mendaftarkan diri dan memiliki kantor di Indonesia. Ini menunjukkan pendekatan yang sedikit berbeda namun dengan tujuan serupa: mengatur ekosistem digital.

Perbandingan antara kedua negara menunjukkan bahwa meskipun metode regulasi dapat bervariasi, tujuan utamanya adalah untuk menjaga keamanan, kedaulatan, dan integritas ruang digital. Ini adalah langkah penting dalam membangun masa depan digital yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita-berita terbaru China hanya di CRAZY CHINA.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari cnbcindonesia.com
  • Gambar Kedua dari thevocket.com

Similar Posts