Kini Warga Malaysia Masuk China Bebas Visa 90 Hari, Indonesia Kapan?
Warga Malaysia kini dapat masuk China bebas visa dengan masa tinggal hingga 90 hari sebagai bagian dari kesepakatan bilateral yang bertujuan memperkuat hubungan ekonomi dan pariwisata kedua negara.
Kebijakan ini merupakan hasil perjanjian pembebasan visa bersama antara Malaysia dan China yang terikat masa berlaku selama lima tahun, dengan opsi perpanjangan otomatis selama lima tahun berikutnya. Sementara itu, warga negara Indonesia masih harus memenuhi persyaratan visa bila ingin mengunjungi China, meskipun ada pengecualian terbatas pada beberapa wilayah tertentu.
Di bawah ini CRAZY CHINA akan membahas kebijakan bebas visa bagi warga Malaysia masuk China serta implikasi dan perbandingannya dengan situasi visa bagi warga Indonesia.
Kebijakan Bebas Visa Malaysia-China
Pembebasan visa ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara China dan Malaysia. Kesepakatan tersebut mencerminkan upaya mempererat kerja sama diplomatik dan ekonomi kedua negara. Berdasarkan perjanjian itu, warga Malaysia dapat tinggal di China tanpa visa hingga 90 hari dalam periode 180 hari kumulatif.
Mereka dapat melakukan aktivitas seperti wisata, studi, bisnis, dan kegiatan ekonomi lainnya tanpa perlu mengurus visa secara tradisional. Kedutaan Besar China di Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pertukaran antar-masyarakat.
Selain itu, diharapkan dapat memperdalam saling pengertian antara rakyat kedua negara. Kebijakan ini juga mendukung kerja sama multisektor, termasuk pendidikan dan perdagangan. Dampak positif pun diantisipasi dalam sektor pariwisata dan ekonomi kedua negara.
Riwayat dan Pembaruan Perjanjian Bebas Visa
Malaysia telah memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis China sejak Desember 2023. Masa tinggal bebas visa ini berlaku hingga 90 hari dan kini diperpanjang sampai tahun 2026. Sebagai bentuk timbal balik, China juga memberikan bebas visa bagi warga Malaysia dengan durasi tinggal yang sama, yakni 90 hari kumulatif.
Kebijakan ini menyatakan bahwa jika seseorang sudah menggunakan 90 hari bebas visa dalam 180 hari, maka kunjungan berikutnya tidak mendapatkan fasilitas yang sama. Jika masa tinggal belum mencapai 90 hari, namun sisa hari tinggal kurang dari 30 hari, maka kunjungan berikutnya hanya diperbolehkan sesuai sisa waktu tersebut.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan penggunaan bebas visa yang tertib dan tepat sasaran. Perjanjian bebas visa ini juga dirancang agar berlaku jangka panjang. Secara otomatis, kesepakatan akan diperpanjang setiap lima tahun sebagai bentuk keberlanjutan kerja sama.
Baca Juga:
Manfaat Ekonomi dan Pariwisata Bagi Malaysia
Kebijakan bebas visa di Malaysia mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, terutama pelaku industri pariwisata dan bisnis. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya liberalisasi visa yang diluncurkan sejak Desember 2023.
Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata Malaysia. Statistik menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kedatangan wisatawan dari China ke Malaysia. Pada awal tahun 2025, hampir 900.000 wisatawan China berkunjung ke Malaysia, sementara total kunjungan dari China mencapai empat juta pada tahun sebelumnya.
China tetap menjadi penyumbang wisatawan internasional terbesar bagi Malaysia, diikuti oleh India. Dari kawasan ASEAN, Singapura dan Thailand merupakan pasar utama berikutnya. Asosiasi agen perjalanan Malaysia juga mengapresiasi kebijakan ini karena memberikan kestabilan dan kepastian dalam merancang strategi jangka panjang.
Tren wisatawan kini semakin tertarik pada pariwisata berbasis pengalaman langsung, seperti wisata kuliner, budaya, dan ekowisata. Peluang baru pun terbuka bagi pelaku bisnis wisata di Malaysia dalam mengembangkan segmen tersebut.
Posisi Indonesia Dalam Kebijakan Visa ke China
Berbeda dengan Malaysia, warga negara Indonesia belum menikmati fasilitas bebas visa untuk kunjungan ke China secara umum. Proses pengurusan visa masih menjadi kewajiban bagi warga Indonesia yang ingin berwisata, berbisnis, atau belajar di China. Pengajuan visa harus dilakukan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat China di Indonesia.
Prosedurnya cukup ketat dan membutuhkan sejumlah persyaratan. Namun, terdapat pengecualian penting yang patut diperhatikan. Kota Xishuangbanna di Provinsi Yunnan, China, memberlakukan kebijakan bebas visa khusus bagi rombongan turis asal Indonesia.
Bebas visa ini hanya berlaku selama enam hari dan harus melalui paket wisata yang diatur oleh agen perjalanan China. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pariwisata dan mempererat hubungan China dengan negara-negara ASEAN.
Proses Pengajuan Visa China Untuk Warga Indonesia
Bagi warga Indonesia yang ingin mengunjungi China di luar skema bebas visa, proses pengajuan visa tetap harus dilakukan. Jenis visa yang paling umum diajukan meliputi Visa L untuk wisata, visa bisnis, dan visa studi. Masing-masing visa memiliki durasi serta persyaratan dokumen yang berbeda-beda.
Proses pengajuan dimulai dengan mengisi formulir aplikasi visa secara lengkap. Dokumen yang diperlukan antara lain paspor, foto terbaru, tiket pesawat pulang-pergi, bukti akomodasi, serta surat undangan jika tersedia. Selain itu, pelamar juga harus melampirkan bukti keuangan yang menunjukkan kemampuan membiayai perjalanan.
Proses standar pengurusan visa biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja. Tersedia juga opsi layanan kilat bagi yang memerlukan visa dalam waktu lebih singkat. Biaya visa bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat urgensi pengurusan. Sebagai gambaran, biaya visa sekali masuk secara reguler sekitar 550 HKD, sementara layanan kilat dapat mencapai 1520 HKD.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Kelonggaran visa bagi wisatawan Malaysia diharapkan dapat semakin mempererat hubungan bilateral antara China dan Malaysia. Kebijakan ini juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perdagangan kedua negara. Sementara itu, Indonesia belum memperoleh hak bebas visa secara luas dari China.
Namun, kebijakan khusus seperti di Xishuangbanna memberi harapan bagi pembukaan jalur pariwisata Indonesia ke China. Pemerintah Indonesia dan pelaku industri pariwisata diharapkan terus menjalin komunikasi dengan pihak China. Tujuannya adalah memperluas akses bebas visa demi mendukung mobilitas dan kerja sama ekonomi yang lebih erat.
China sendiri terus melonggarkan kebijakan visa melalui berbagai skema, termasuk bebas visa bilateral, transit, dan di wilayah tertentu. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi China sebagai destinasi wisata dan bisnis global dalam era kemitraan internasional yang semakin dinamis.
Simak dan ikuti terus CRAZY CHINA agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari travel.detik.com
- Gambar Kedua dari utusansarawak.com.my