Puluhan Wanita Asal China Hingga Vietnam Ditangkap di Tempat Hiburan
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 43 warga asing asal China, Vietnam, Malaysia, dan Taiwan di tempat hiburan malam kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal sebagai lady companion dan pekerja pelayanan. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran CRAZY CHINA.
Operasi Imigrasi di Penjaringan 43 WNA Diamankan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam sebuah operasi gabungan di tempat hiburan malam kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” ujar Yuldi pada Jumat (17/10/2025).
Operasi tersebut melibatkan 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian dan berlangsung dengan pengamanan ketat. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh individu asing yang berada di tempat hiburan malam tersebut.
Asal Negara dan Jumlah WNA yang Terjaring
Dari hasil pemeriksaan, Ditjen Imigrasi menemukan bahwa mayoritas WNA berasal dari Tiongkok.
Total 43 orang yang diamankan terdiri dari:
- 38 WN China.
- 3 WN Vietnam.
- 1 WN Malaysia
- 1 WN Taiwan.
Yuldi menuturkan bahwa sebagian besar dari mereka telah lama tinggal di Indonesia. Namun menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka.
“Dari seluruh WNA yang diperiksa, 20 orang perempuan bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu, yang terdiri dari 17 WN China, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia,” jelas Yuldi.
Selain para perempuan tersebut, petugas juga mendapati 17 pria asal China yang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan di tempat hiburan tersebut, tanpa memiliki izin kerja yang sah.
“Empat orang lainnya diketahui berperan sebagai supervisor, sedangkan dua orang lain berperan sebagai koordinator atau penyalur tenaga kerja asing,” tambahnya.
Baca Juga: Li River Cruise, Menyusuri Keindahan Alam China yang Menakjubkan
Modus Operandi Izin Kunjungan Disalahgunakan
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata atau sosial budaya. Namun, setelah berada di Indonesia, mereka justru bekerja secara aktif di tempat hiburan malam.
Para perempuan yang berprofesi sebagai lady companion diketahui mendapat bayaran berdasarkan jumlah tamu atau pelanggan yang mereka layani, sedangkan para pria bekerja di bidang pelayanan dan teknis.
Modus ini cukup sering digunakan oleh jaringan perekrut tenaga kerja asing ilegal untuk menghindari proses administrasi ketat dari pihak imigrasi.
“Penyalahgunaan izin tinggal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dengan jelas melarang warga negara asing bekerja tanpa izin yang sah,” tegas Yuldi.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi bahwa sebagian dari para LC tersebut direkrut oleh agen tertentu yang berperan sebagai penghubung antara pihak manajemen tempat hiburan dengan tenaga kerja asing.
Pemeriksaan Lanjutan dan Pemanggilan Pihak Pengelola
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA untuk memastikan status izin tinggal mereka. Serta menelusuri dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana terkait.
“Seluruh data dan dokumen mereka sedang kami verifikasi. Kami juga telah memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga mempekerjakan orang asing tanpa izin,” ujar Yuldi.
Pihak imigrasi juga bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Untuk menelusuri apakah ada jaringan perekrut tenaga kerja asing ilegal di balik kasus ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum agar Indonesia tidak menjadi tempat yang mudah dimasuki bagi WNA yang tidak mematuhi peraturan. Selain itu, lokasi tempat hiburan malam tersebut juga tengah disegel sementara guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Simak dan ikuti terus informasi menarik lainnya tentang berita wisata dan teknologi China hanya di CRAZY CHINA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sindonews.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com