Penangkapan Kapal Ilegal China di Perairan Bali, KKP Bertindak Keras

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebuah kapal ikan ilegal berbendera China yang melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Bali bagian selatan.

Penangkapan Kapal Ilegal China di Perairan Bali, KKP Bertindak Keras

Kapal berbobot 230 GT dengan nama Fishing Vessel Yue Lu Yu 28359 itu diamankan pada Kamis, 8 Mei 2025, setelah petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendeteksi pergerakan tidak wajar dari kapal tersebut.

Di bawah ini akan membahas penangkapan kapal ikan ilegal berbendera China di perairan Bali beserta dampak dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

tebak skor hadiah pulsa  

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dimulai berdasarkan informasi dari pusat pengendalian (Command Center) KKP yang memantau kapal tersebut bergerak dari laut lepas Samudera Hindia ke perairan Bali secara tidak beraturan. Kapal tersebut bahkan melintasi jalur di luar jalur resmi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Kapal tersebut juga tampak menghindari izin masuk saat dicegat, mengindikasikan pelanggaran pelayaran dan imigrasi. Petugas KKP mengerahkan kapal pengawas KP Paus untuk melakukan pencegatan dan penghentian di wilayah perairan teritorial Indonesia, sekitar dua mil dari bibir pantai Bali.

Dalam pemeriksaan ditemukan enam anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan China, tetapi kapal tidak dilengkapi alat tangkap maupun ikan hasil tangkapan. Kapal ini terlihat telah dimodifikasi dengan sekat-sekat berbahan tripleks menjadi kamar-kamar yang mampu menampung sekitar 20 orang.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kapal tersebut digunakan untuk aktivitas lain, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:

Temuan dan Indikasi Dugaan Tindak Pidana

Kapal Ilegal China di Perairan Bali

Kapal yang memiliki dokumen pelayaran dari Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China diduga sering berganti nama, salah satunya FV 2508, untuk mengelabui pantauan satelit dan aparat pengawas. Selain pelanggaran pelayaran dan imigrasi, kapal tersebut tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan seperti biasanya.

Izin dokumen yang dimiliki hanya memungkinkan kapal sebagai kapal penangkap ikan, namun kenyataannya berbeda. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa mereka tidak menemukan dokumen imigrasi maupun paspor pada enam ABK kapal tersebut.

Hal ini merupakan pelanggaran wilayah dan imigrasi Indonesia yang jelas. Kapal beserta awaknya akhirnya diserahkan ke Polda Bali untuk penyelidikan lebih dalam. Penyidikan dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam sindikat perdagangan manusia. Aktivitas ilegal lainnya juga sedang didalami dalam penyelidikan tersebut.

Respon dan Langkah Selanjutnya

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan penangkapan ini merupakan bagian komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dan mengawasi agar perairan Indonesia bebas dari kapal asing ilegal yang sering beroperasi dan menimbulkan berbagai tindak pidana.

Polda Bali kini tengah melakukan pendalaman kasus untuk menentukan modus dan motivasi kapal serta awaknya terkait dugaan TPPO. Sampai saat ini, belum ada keterangan pasti tentang apakah kapal ini benar-benar digunakan untuk perdagangan orang, tetapi sejumlah indikasi kuat sedang dikaji.

Kesimpulan

Penangkapan kapal ikan ilegal Yue Lu Yu 28359 berbendera China di perairan Bali pada tanggal 8 Mei 2025 mencerminkan fenomena wira-wiri kapal ilegal dengan bermacam modus yang merugikan kedaulatan Indonesia dan berpotensi melibatkan tindak pidana serius seperti perdagangan manusia.

Modifikasi kapal, pelanggaran aturan pelayaran, dan perilaku mencurigakan dari kapal serta anak buah kapal menjadi fokus perhatian. Kasus ini juga berpotensi melibatkan tindak pidana serius seperti perdagangan manusia. Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama aparat penegak hukum dan institusi terkait sedang melakukan penyelidikan mendalam.

Mereka juga memperkuat pengawasan laut demi melindungi wilayah Indonesia dari ancaman kapal ilegal. Upaya ini penting untuk menjaga sumber daya perikanan, keselamatan masyarakat, dan kedaulatan wilayah laut nasional. Melalui penegakan hukum yang ketat dan pengawasan yang sistematis, diharapkan kasus kapal ilegal seperti ini dapat diminimalisasi.

Dengan demikian, Indonesia dapat menjaga hak kedaulatan dan keamanan maritim sesuai prinsip hukum laut internasional. Simak dan ikuti terus agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari tirto.id
  2. Gambar Kedua dari www.merdeka.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *